Welcome to My Blog

Prosedur nikah di KUA

Selasa, 24 November 20090 komentar


Alhamdulilah Allah telah mengirimkan jodoh untukku ^__^. InsyaAllah tanggal 11 Desember 2009 aku akan menikah. Sebuah ikatan suci dimana Allah sebagai pengikatnya. Selain syarat sah nikah secara agama, kita juga harus memenuhi syarat sah dicatatan sipil.Karena saya nikahnya seagama (islam) maka saya harus ke KUA, adapun syarat-syarat yang harus di bawa (tempat pelaksanaan Kudus) :
  1. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan FC. ijazah untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar.
  6. Bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan, kota atau provinsi lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  7. Kedua calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurangdari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.Disini kami dikenai biaya administrasi Rp. 210.000
  8. Setelah itu ada pemeriksaan dari pihak KUA dan nasihat tentang rumah tangga. Biaya nasihat dan ganti buku RP. 20.000
  9. Dari pemeriksaan, secara munakahat ternyata saya harus menggunakan wali hakim, wali hakim disini ditunjuk oleh pihak KUA. Administrasi sebesar Rp. 125.000
  10. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempeiai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.Ini harus dari dokter pemerintah (Rp. 30.000) selain itu juga di tes kehamilan (Rp.17.000).Dari sini kita akan mendapatkan surat keterangan dari dokter pemerintah untuk diserahkan kembali ke KUA.
Kurang lebihnya seperti itulah, semoga bisa dijadikan informasi bagi yang membutuhkan informasi...^__^
Share this article :

 
Copyright © 2013. Julia Laksono - All Rights Reserved
Powered by Blogger