Untuk mendapatkan :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul(model N2)
- Surat keterangan orang tua (model N4)
- Surat keterangann ke Puskesmas untuk imunisasi TT
Untuk :
- Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
- Imunisasi TT II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I
C. KE KANTOR URUSAN AGAMA
Untuk :
- Memberitahukan kehendak nikah
- Pemeriksaan nikah
- Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor Pos sebesar Rp. 30.000,-
- Pengumuman kehendak nikah
- Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10hari sebelum akad nikah
- Pencatatan nikah
D. PELAKSANAAN NIKAH
Untuk mendapatkan :
- Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) kecamatan
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilaksanakan diluar Balai Nikah
- Memperoleh kutipan Akta nikah (model NA)
Sumber : majalah bulanan "Perkawinan dan KELUARGA" No. 444/XXXVII/2009