Welcome to My Blog

Proses Pelayanan Pencatatan Nikah (KUA)

Kamis, 10 September 20090 komentar

A. KE KANTOR DESA / KELURAHAN
 Untuk mendapatkan :
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul(model N2)
  3. Surat keterangan orang tua (model N4)
  4. Surat keterangann ke Puskesmas untuk imunisasi TT
  5.  
    B. KE PUSKESMAS
    Untuk :
    1. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
    2. Imunisasi TT II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukan kartu/bukti imunisasi TT I

    C. KE KANTOR URUSAN AGAMA

     Untuk :
    1. Memberitahukan kehendak nikah
    2. Pemeriksaan nikah
    3. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor Pos sebesar Rp. 30.000,-
    4. Pengumuman kehendak nikah
    5. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10hari sebelum akad nikah
    6. Pencatatan nikah

    D. PELAKSANAAN NIKAH

     Untuk mendapatkan :
    1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) kecamatan
    2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilaksanakan diluar Balai Nikah
    3. Memperoleh kutipan Akta nikah (model NA)
    Pada realnya ada beberapa yang tidak sesuai dilapangan seperti yang kami alami ^__^


    Sumber :  majalah bulanan "Perkawinan dan KELUARGA" No. 444/XXXVII/2009
    Share this article :

     
    Copyright © 2013. Julia Laksono - All Rights Reserved
    Powered by Blogger